Premanisme Suatu Kejahatan atau Bukan ?
25 Feb 2009 Tinggalkan sebuah Komentar
in Artikel Tag:Kejahatan Premanisme, Premanisme, Premanisme Bukan Kejahatan
Premanisme (berasal dari kata bahasa Belanda vrijman = orang bebas, merdeka dan isme = aliran. Premanisme adalah sebutan pejoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain, Fenomena preman di Indonesia mulai berkembang pada saat ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. Akibatnya kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang sebenarnya tidak dibutuhkan..
Dalam perjalanan sejarahnya, budaya kekerasan dan premanisme menjadi penyakit yang tak juga hilang dari negeri ini, bahkan tampak makin tumbuh subur setelah reformasi bergulir. Ini adalah fenomena yang makin meresahkan dan menjadi catatan gelap dalam refleksi 100 tahun kebangkitan nasional.
Bukan cuma premanisme jalanan yang makin marak. Praktiknya bahkan sudah bermetamorfosa ke berbagai bentuk lain. Ada preman politik, ada preman berdasi. Ada kekerasan antar etnis, antar agama. Daerah yang dulu tenang-tenang saja, kini justru terus bergolak, sebagian karena sengketa Pilkada, dipicu oleh sengketa kewenangan, sebagian lain bahkan karena alasan yang tak jelas.
Seratus tahun lalu budaya preman diwakili oleh kaum penjajah, sebagian berafiliasi dengan penduduk lokal yang menjadi “centeng” kompeni. Di era orde baru, giliran negara yang mengambil peran tersebut. Catatan pelanggaran HAM-nya belum tuntas hingga kini.
Begitu reformasi bergulir, peran negara menjadi melemah. Prosesnya memang belum tuntas. Sebagian masyarakat memilih menegakkan sendiri aturan hukum. Hasilnya tentu sudah dapat ditebak. Merebaknya perilaku ‘preman’ dan ‘premanisme’. Tindakan main hakim sendiri, menerabas prosedur demi kepentingan sepihak atau kecenderungan memaksakan pendapat pada orang lain, dewasa ini, cenderung dilihat sebagai perwujudan premanisme.
‘Isme’ baru ini lahir sebagai kontraksi atas pertarungan antara mekanisme pasar, yang pada dasarnya adalah hukum rimba, dan mekanisme normatif, yang bersandar pada aturan.
Perilaku preman, dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis. Pertama, mereka yang hanya ingin memilih cara hidup bebas, tidak mau terikat pada aturan. Kedua, mereka yang tidak mempunyai nilai tawar karena ekonominya lemah. Mereka ingin membuat dirinya berarti dengan menciptakan rasa takut pada orang lain. Dua kelompok ini merupakan gejala sosiologis, tidak bisa didekati dengan upaya hukum. Permasalahan terletak pada sisi ekonomi.
Tetapi ada juga kelompok ketiga, yaitu mereka yang belum tentu preman, hanya perilakunya tidak taat hukum. Namun, sebetulnya tidak banyak preman yang lalu naik kelas sampai melakukan kejahatan berat. Meski begitu, dengan praktik preman jalanan seperti itu saja, mereka sudah cukup meresahkan masyarakat.
Sebelum masa reformasi, kelompok preman ini banyak yang dimanfaatkan oleh polisi untuk membantu ‘mengamankan’ wilayah karena keterbatasan SDM di kepolisian. Sebagai imbalannya, polisi akan menutup mata atas perbuatan mereka.
Pada Premanisme politik dapat kita ketahui Para preman jenis ini lebih banyak bermain di jalan, menjadi tukang palak, debt collector, dan berbagai tindakan public disorder lainnya. Sebagian diantaranya juga terlibat dalam premanisme politik.
Yang mengkhawatirkan, ketika masyarakat semakin terhimpit oleh masalah ekonomi, akan ada saja orang yang memilih untuk ‘turun ke jalan’ karena meyakini cara itu akan lebih ‘menjanjikan’ untuk menopang hidup.
Dengan kondisi krisis seperti sekarang, praktik premanisme sangat berpotensi melonjak. Solusinya, tidak bisa hanya mengandalkan tindakan represif. Diperlukan juga upaya preventif dengan memperbaiki ekonomi dan pendidikan masyarakat. Kedua cara itu harus dilakukan secara simultan.
Dilihat dari kacamata sosiologis, momentum era globalisasi dewasa ini bersahutan dengan penetrasi global yang makin luas cakupannya.
Pengaruh globalisasi setidaknya menimbulkan dua dampak besar di Indonesia. Pertama, globalisasi menarik sebagian kedaulatan negara pada otoritas multinasional. Dalam hal ini negara dirasa menjadi terlalu kecil untuk menyelesaikan permasalahan global, seperti global warming, terorisme, dan human trafficking. Lewat proses ini juga Indonesia dihadapkan pada arus masuk gerakan-gerakan keagamaan di dalam suatu postur baru. Dulu gerakan keagamaan datang lewat proses seleksi, proses dua tahap. Pengaruh timur tengah diserap oleh ulama besar, lalu mengalami adaptasi dan akulturasi dengan budaya setempat. Jadi tidak langsung ditelan mentah-mentah.
Di sisi lain, globalisasi juga menekan ke bawah. Hal itu memunculkan tarikan pada desentralisasi, otonomisasi, varietas lokal. Ketika itu negara dirasa terlalu besar untuk menyelesaikan problem di tingkat lokal.
Situasi itu menyebabkan posisi negara kini ditarik sebagian dari otoritas internasional dan digembosi dari bawah. Negara memang menjadi sangat rapuh, dan ketika rapuh demokratisasi yang dikembangkan tidak menghadirkan negara kuat, yaitu negara yang mempunyai kapasitas untuk menegakkan hukum.
Reformasi sebenarnya tidak konsisten dalam perkembangan Indonesia, karena tidak diikuti dengan perubahan secara gradual dalam kerangka hukum. Yang terjadi sangat revolusioner dan ekspansif, tetapi kerangka hukumnya juga lemah,
Negara menjadi terseret untuk mengatur banyak hal. Seperti lahirnya banyak komisi baru, desentralisasi, otonomisasi, multiplikasi jabatan kenegaraan.
Jangkauan negara makin luas tetapi kapasitas negara untuk menegakkan peraturan itu lemah. Dengan kondisi negara yang lemah, negara menjadi tidak mempunyai instrumen untuk melakukan moderasi.
Parahnya lagi, kondisi ekonomi tidak kunjung membaik. Akhirnya, orang menjadi berada dalam situasi ketidakpastian yang luar biasa. Situasi itu memberi godaan untuk mencari sumber-sumber kepastian. Bisa datang dari premanisme, bisa juga dari kelompok fundamentalisme yang menawarkan resep-resep kepastian.
Padahal, untuk dapat bangkit di era globalisasi, kuncinya bukan dengan menjadi sosok yang xenopobhia, anti pluralitas, justru harus punya global vision. Untuk itu dibutuhkan sikap terbuka. Fundamentalisme justru cenderung menutup diri. China dan India, bisa mengambil keuntungan dari globalisasi karena terbuka bagi berbagai masukan yang datang.
Apakah Premanisme bisa dikatakan Kejahatan ?